Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Baru Rp8,5 Miliar yang Dibeli Pemprov dari CV Afisera Samarinda

KLIKSAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengembalikan jatah mobil dinas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Langkah ini sebagai respon atas aspirasi warga yang berkembang serta memperhatikan imbauan dan arahan dari pemerintah pusat.
Mobil dinas baru Gubernur Kaltim itu diketahui merupakan hasil pengadaan pada APBD Perubahan 2025. Nilainya mencapai Rp8.499.936.000 yang dibeli dari penyedia CV Afisera Samarinda lewat pengadaan Biro Umum Sekretariat Daerah Setda Provinsi Kaltim.
Keputusan Gubernur Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas dari Pemprov Kaltim itu usai mempertimbangkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kaltim.
Kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mobil dinas itu belum pernah digunakan untuk operasional Pemprov Kaltim.
“Mumpung mobil baru tersebut belum pernah digunakan operasional oleh Pemprov Kaltim,” kata Faisal di Samarinda, Minggu 1 Maret 2026.
“Kemudian memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,” ujar Faisal lagi.
Pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim menjadi perbincangan publik sejak dianggarkan dalam APBD Perubahan 2025. Pemprov Kaltim mengadakan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional pimpinan senilai Rp8.499.936.000 yang disediakan oleh CV Afisera Samarinda.
Mobil dinas Gubernur Kaltim yang diperuntukkan demi mendukung aktivitasnya adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih. Mobil itu telah diserahterimakan pada 20 November 2025.
Namun demikian, kendaraan tersebut hingga kini masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim, Jakarta.
“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Alhamdulillah pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat kemarin,” jelas Faisal.
Penyedia nantinya akan memberikan balasan surat. Setelah surat diterima, proses serah terima kembali kendaraan akan segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Anggaran sesuai harga asal akan dikembalikan ke Kas Daerah pemprov Kaltim.
“Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” tambahnya.
Pemprov Kaltim berharap langkah ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk sementara waktu, operasional Gubernur menggunakan mobil yang ada saja walaupun sudah tidak optimal lagi karena sudah lama.
Keputusan pengemblian mobil dinas gubernur ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap kebijakan tetap selaras dengan aspirasi masyarakat dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (*)




